Puan Maharani Soroti Harga Tes PCR, Minta Faskes Nakal Ditindak Tegas

- 20 Agustus 2021, 20:05 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani./Foto: Dok. DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani./Foto: Dok. DPR RI. /

GALAMEDIA - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal ketentuan harga dalam tes polymerase chain reaction (PCR) yang ditetapkan pemerintah.

Puan meminta pemerintah menindak tegas fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS), klinik, dan laboratorium yang nakal dan tidak mematuhi aturan batas tarif tertinggi harga tes PCR.

"Pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas," ujar Puan.

"Pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, jangan sampai faskes di bawah 'mengakali' rakyat dengan tambahan biaya ini itu, faskes tersebut harus ditindak tegas," tambah dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Sebelumnya, ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Video Lawas Ngabalin Sebut Orang Kurang Gizi Tidak Pantas Pimpin Negara Viral, Dinilai Sindir Jokowi

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495.000 dan luar Jawa-Bali Rp 525.000.

Puan menyoroti adanya sejumlah faskes yang masih menetapkan harga tes PCR di atas batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x