Jokowi Buat Aturan, Penegak Hukum Dilarang Perlakukan Anak di Bawah Umur Secara Kejam dan Tak Manusiawi

- 20 Agustus 2021, 21:34 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Tangkap layar Youtube/Sekretariat Kabinet RI//

 


GALAMEDIA - Penegak hukum dilarang memperlakukan anak di bawah umur secara kejam dan tak manusiawi saat menjalani proses hukum.

Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Agustus 2021 itu berisi 95 pasal. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberi rasa aman kepada anak.

"Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan melalui pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf e, sebagaimana dikutip, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Taliban Kuasai Afghanistan, KH Said Aqil Siradj: Ini Bisa Memotivasi Semangat Radikal Indonesia

Dalam aturan tersebut pun dirinci mengenai penghukuman atau perlakuan kejam dan tidak manusiawi yakni; disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan WC, dan anak disuruh memijat penyidik.

Merujuk PP 78/2021, anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dipisahkan dari orang dewasa, mendapat bantuan hukum, serta menghindari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup.

Selanjutnya, anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dihindari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Serta menghindari publikasi atas identitasnya.

Untuk pemberian bantuan hukum, negara dapat membantu konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan sesuai peraturan perundang-undangan. Berikutnya, penyediaan penerjemah bahasa bagi anak dalam proses hukum, termasuk penerjemah bahasa isyarat bagi anak penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x