Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Alexander Marwata ke Dewas Atas Dugaan Pencemaran dan Penghinaan

- 22 Agustus 2021, 15:33 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan cs.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan cs. /Dok. ANTARA.

GALAMEDIA - Tak habis cerita polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menyeret nama penyidik senior Novel Baswedan.

Terkini, 57 pegawai KPK yakni Novel Baswedan Cs kembali membuat upaya perlawanan dengan melaporkan pimpinan KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK karena dugaan pelanggaran etik.

"Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirim dua surat kepada Dewa," kata perwakilan pegawai KPK, Hotman Tambunan dikutip dari Antara, Minggu, 22 Agustus 2021.

Ia menuturkan bahwa laporan tersebut pertama berkaitan dengan pelanggaran etik yang dilakukan Alexander.

Alexander kata Hotman, telah diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku dengan melakukan konferensi pers bermuatan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Apa Itu Badai Sitokin yang Sempat Terjang Deddy Corbuzier hingga Nyaris Meninggal Dunia?

Konferensi pers itu disebutkan Hotman dilakukan pada 25 Mei 2021 yang lalu dan mencemarkan serta penghinaan terhadap 51 pegawai KPK nonaktif.

Adapun pernyataan Alexander yang diduga mencemarkan adalah soal labeling merah yang sempat terucap oleh Alexander.

"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," terang Hotman.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x