Juliari Batubara Hadapi Sidang Vonis Korupsi Bansos Covid-19, Tetap Dihukum 11 Tahun?

- 23 Agustus 2021, 12:22 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara hari ini jalani sidang vonis.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara hari ini jalani sidang vonis. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

GALAMEDIA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara hari ini, Senin, 23 Agustus 2021 akan menjalani sidang pembacaan vonis.

Juliari merupakan terdakwa alam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya, Juliari selaku Menteri Sosial 2019-2020 dituntut 11 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia diharuskan juga membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, Juliari dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Baca Juga: Gara-gara PPKM, Jawa Barat Kehilangan Pendapatan Rp 20 Miliar Per Hari

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Sidang pembacaan vonis pada hari ini dilakukan menggunakan "video conference", dengan Juliari dan sebagian penasihat hukum ada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x