Dengan Prokes Ketat, Ratusan OTD Jatigede Kepung PN Sumedang

- 23 Agustus 2021, 16:23 WIB
Usai menyampaikan aspirasi di PN Sumedang,  warga OTD Jatigede dapat bingkisan paket sembako dari Polres Sumedang,  Senin 23 Agustus 2021./Ade Hadeli/Galamedia/
Usai menyampaikan aspirasi di PN Sumedang, warga OTD Jatigede dapat bingkisan paket sembako dari Polres Sumedang, Senin 23 Agustus 2021./Ade Hadeli/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Ratusan warga orang terkena dampak (OTD) Waduk Jatigede mengeluh Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sumedang, di Jalan Raya Cimalaka, Senin, 23 Agustus 2021.

Kedatangan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terdampak (FKOTD) Waduk Jatigede, bertujuan untuk mendapatkan empati dari pihak PN Sumedang, atas perjuangan mereka guna mendapatkan haknya.

Selain itu, mereka juga mendapat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat, selama kegiatan berlangsung.

"Selama ini ratusan warga memperjuangkan haknya berupa uang kompensasi, sebagai uang ganti pindah dari wilayah genangan yang harus melalui gugatan sidang di PN," ujar perwakilan massa, Karyuman dalam orasinya.

Baca Juga: Swab Test PCR Jadi Syarat Utama! Berikut Jadwal dan Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK NonGuru

"Saya meminta PN agar berempati dan harus transparan. Jangan mempersulit hak OTD. Sebab dari beberapa tahun ke belakang masih banyak warga yang belum mendapatkan haknya. Termasuk uang kompensasi berdasarkan Perpres No 1 Tahun 2015, Tentang Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan Waduk Jatigede," lanjutnya.

Mereka sangat berharap pihak PN bisa mempercepat dan mempermudah gugatan perkara uang kompensasi, serta memohon Ketua PN Sumedang memperingan dalam persidangan, sehubungan dengan persoalan itu sudah berlarut hampir 6 tahun.

Selanjutnya, PN Sumedang mempersilahkan 10 orang perwakilan warga untuk beraudensi.

Bertempat di Ruang Sidang Prof. DR.MR Koesoemah Atmadja, perwakilan warga diterima oleh Ketua PN Kelas 1B Sumedang, Flowerry Yulida SH.,MA, Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni dan Panitera, H Riyanto.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x