Ratusan Rumah di Bandung City View 2 Kalah Gugatan di Pengadilan, Pengembang Langsung Ajukan Banding

- 23 Agustus 2021, 17:56 WIB
Bandung City View 2 didugat ke PTUN dan kalah. Developer ajukan banding./Lucky M Lukman/Galamedia
Bandung City View 2 didugat ke PTUN dan kalah. Developer ajukan banding./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Ratusan rumah di komplek perumahan Bandung City View 2 terancam. Pasalnya, mereka kalah gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kalah di pengadilan, pihak developer pun langsung mengajukan banding. Saat ini, banding tengah berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, gugatan dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.

PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih.

Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Bui, KPK Langsung Angkat Bicara: Semoga Memberikan Efek Jera

Gugatan sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021 dan diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," begitu kutipan salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin, 23 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x