Vonis untuk Juliari Batubara Dinilai Terlalu Berat, Pengacara: Putusan itu Sudah Berlebihan!

- 23 Agustus 2021, 18:48 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti terima suap dan divonis penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti terima suap dan divonis penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

GALAMEDIA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Penasihan hukum terdakwa, Maqdir Ismail menilai vonis terhadap kliennya penuh dengan konflik kepentingan dan terlalu berat.

"Menurut hemat saya, putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan," ujar Maqdir, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

"Salah satu hakim saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini, mestinya tidak boleh seperti itu," lanjutnya.

Baca Juga: Tok! Liga 1 Akhirnya Kantongi Izin dari Jenderal Listyo Sigit

Selain hukuman badan dan denda, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

"Artinya putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang tidak benar," lanjut Maqdir.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x