“Pendataan kewenangan di BPKD. Meskipun pasangnya di pihak ketiga tetapi idealnya tetap mengurus perijinan sebab baliho itu sebuah informasi,” katanya.
Agus menegaskan, baliho sebagai sebuah informasi publik seharusnya pemasangan dan penanggung jawabnya harus jelas.
Meski dari sisi pajak dan retribusi sudah bayar ke pihak BPKD, namun izin tetap harus disampaikan ke pihak dinas.
“Dari sisi pendapatan, pajak dan retribusi itu ke BPKD tapi sampai sekarang izinnya belum ada. Kalau yang namanya reklame itu kan foto bagaimana, tulisannya apa harus jelas,” sambungnya.
Baca Juga: Pejabat Pemerintah Anti-Kritik, AHY: Lebih Menyakitkan, Jika Dianggap Segaia Perlawanan
Sebagai contoh, Agus menyebut saat Pilkada, Pileg, hingga Pilpres ada yang izin meskipun minioritas.
“Saat Pilkada, Pileg dan Pilpres ada yang izin meskipun minoritas. Idealnya ya izin,” ungkapnya.
Sementara soal sanksi, Agus menjelaskan bahwa bukan kewenangan DPMPTSP tetapi di Satpol PP terkait dengan penegakan Perda. ***