Seperti diketahui, Juliari Batubara baru saja divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta pencabutan hak politik selama empat tahun.
Vonis penjara yang diberikan kepada Juliari memang lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 11 tahun penjara.
Baca Juga: Vonis untuk Juliari Batubara Dinilai Terlalu Berat, Pengacara: Putusan itu Sudah Berlebihan!
Namun demikian, banyak pihak menilai bahwa vonis terhadap Juliari dinilai tidak masuk akal dan diluar ekspektasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 23 Agustus 202.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," sambung hakim.***