PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Tempat Ibadah Maksimal untuk 30 Orang

- 23 Agustus 2021, 22:41 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

GALAMEDIA - Penerapan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 September 2021 dan akan dievaluasi setiap 2 minggu sekali.

Salah satu kebijakan terbaru, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen untuk maksimal 30 orang.

"Seluruh detailnya, jumlah kabupaten kotanya akan ada dalam instruksi Mendagri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara daring di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Pengembang dan Penghuni Bandung City View 2 Merasa Dirampas Hak dan Kenyamanannya Gara-gara Putusan PTUN

Ia menambahkan, evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa Bali, sesuai arahan Presiden, dibedakan untuk evaluasi PPKM di Jawa Bali yang dilakukan setiap seminggu sekali,

"Luar Jawa Bali mencakup wilayah yang sangat luas dan juga mencakup tiga waktu, yaitu Indonesia barat, tengah dan timur. Oleh karena itu bapak Presiden memberi arahan yang berbeda antara Jawa dan luar Jawa," ungkapnya, dilansir Antara.

Airlangga lebih lanjut menyampaikan, perkembangan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali mengalami penurunan dan dari sisi level assement mulai membaik.

"Terkait dengan level assessment yang sedikit membaik dan seperti yang disampaikan Bapak Presiden level 4 itu dari 11 turun menjadi 7 provinsi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x