Sebut Vonis Juliari Batubara Terlalu Ringan, Muannas Alaidid: Korupsi di Tengah Pandemi Mestinya Jadi Pemberat

- 24 Agustus 2021, 13:17 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook.com/Muannas Alaidid.
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook.com/Muannas Alaidid. /

GALAMEDIA - Founder of Indonesia Cyber, Muannas Alaidid turut memberikan tanggapan terkait vonis 12 tahun penjara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara atas kasus korupsi bansos.

Melalui akun Instagram @muannas_alaidid, ia menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan.

Muannas juga mengungkapkan seharusnya vonis diperberat lantaran korupsi dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Diadili dalam Kasus Dugaan Korupsi

"Terlalu ringan. Tak ada empati karena korupsi terjadi di tengah pandemi dan penyalahgunaan jabatan, mestinya cukup sebagai alasan pemberatan," cuitnya seperti dilansir Galamedia dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Muannas juga mengkritik keputusan Majelis Hakim yang meringankan vonis karena terdakwa telah cukup menderita dihina masyarakat.

Ia mengatakan, seharusnya pertimbangan Majelis Hakim adalah alat bukti, bukan opini di luar sidang.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bagikan 20 Ton Beras kepada 4.000 Warga Terdampak Pandemi di Kota Bandung

"Pertimbangan itu pakai alat bukti, bukan opini di luar sidang," ujarnya.

Sebelumnya, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap  Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Juliari juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Juliari Divonis 12 Tahun, Hakim: Terdakwa Menderita Dihina, Dicaci Masyarakat, Padahal Belum Tentu Bersalah

Majelis Hakim pun mencabut hak politik Juliari Batubara selama empat tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis.

Hal yang memberatkan adalah korupsi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan terdakwa terus menyangkal perbuatannya.

Baca Juga: Sebut Vonis Juliari Batubara Tak Sebanding dengan Kerugian Negara, Direktur Pusako: Harusnya Seumur Hidup!

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dinilai sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dan dihina masyarakat. Padahal secara hukum belum tentu bersalah.

Selain itu, Juliari juga dinilai bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Termasuk ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x