Mardani Ali Sera Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melanggar UUD

- 24 Agustus 2021, 16:58 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Instagram Mardani Ali Sera./
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Instagram Mardani Ali Sera./ /

GALAMEDIA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera memberikan tanggapannya terkait kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi II DPR RI dan Kemendagri.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya ramai beredar rumor Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan diundur ke tahun 2027.

Rumor itu pun lantas membuat gaduh publik karena sebagian menentangnya.

Baca Juga: Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti dari 85 Perkara Pidana

Untuk menghindari berkembangnya rumor tersebut, KPU  akhirnya memberikan tanggapan dan kesepakatan terkait pelaksanaan Pemilu Presiden 2024.

Kesepakatan itu juga telah disetujui KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI dan Kemendagri.

Isi kesepakatan tersebut antara lain pada Februari 2024 dilaksanakannya Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pilpres serentak.

Baca Juga: Pemotongan Tumpeng Warnai Milad Habib Rizieq, Besok Tim Pengacara Adukan PT Jakarta ke Ombudsman dan KY

Kemudian pada November 2024 akan dilaksanakan juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak se-Indonesia.

Terkait hal  itu, Mardani yang juga anggota Komisi II Fraksi PKS DPR RI mengatakan, kesepakatan tersebut jelas mengalami banyak kerugian bila nantinya mundur ke tahun 2027.

Menurutnya jika KPU memundurkan jadwal pemilu maka sama dengan mengambil hak rakyat dan tidak demokratis.

Baca Juga: Berhasil Kuasai Afghanistan, Pengamat: Waspada Bantuan dari Taliban pada Kelompok Radikal di Indonesia

“Lalu bisa ada perpanjangan masa jabatan baik eksekutif/yudikatif yang ini melanggar UUD. Presiden yang tidak baik bagi demokrasi kita karena demokrasi yang sehat ada sirkulasi kekuasaan per 5 tahun dan melibatkan rakyat,” ujar Mardani Ali Sera yang dikutip Galamedia dari laman resmi PKS.

Anggota Dapil DKI Jakarta I ini lalu mengatakan  apa pun yang dilakukan tanpa ada dasar yang kuat, maka sebaiknya ditolak. Termasuk perpanjangan masa tugas presiden atau perpanjangan lainnya kecuali ada payung hukumnya.

Baca Juga: 7 Potret Kece Naja Dewi Maulana, Putri Semata Wayang Dewi Gita dan Armand Maulana

“Dan payung hukum ini PKS akan istiqomah untuk menjaga per 5 tahun kita akan lakukan sirkulasi kepemimpinan, cukup 2x masa jabatan Presiden,” katanya.

Mardani mengungkap akan ada banyak kerugian jika Pemilu Presiden ataupun Pileg jika diundur ke 2027.

"Banyak kerugian jika diundur ke 2027, seperti hak rakyat diambil dan ini amat tidak demokratis," tegasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x