Polisi Penembak 6 Anggota FPI Tak Ditahan oleh JPU, Refly Harun: Aspek Keadilannya di Mana?

- 25 Agustus 2021, 19:45 WIB
Refly Harun /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun
Refly Harun /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun /
GALAMEDIA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait polisi penembak enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dinyatakan tidak ditahan.

 

Sebagaimana diketahui, polisi penembak enam orang anggota Laskar FPI dinyatakan tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Agustus 2021.

 

Walaupun demikian, kedua pelaku berinisial Briptu FR dan Ipda MYO tersebut ternyata mendapat jaminan dari Pimpinan Polri bahwa mereka tidak akan melarikan diri dan akan bersikap kooperatif saat persidangan.


Kemudian, JPU menjelaskan alasan lain tidak ditahannya dua polisi tersebut yaitu, karena pertimbangan objektif, yaitu FR dan MYO masih berstatus sebagai polisi aktif.


Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun mempertanyakan letak aspek keadilan pada kasus tersebut.

 

Baca Juga: Sudah Duga M. Kece Pasti Ditangkap, Husin Alwi Shihab: Berharap Yahya Waloni Segera Ditangkap


"Aspek keadilannya di mana ya?" ujar Refly Harun dikutip Galamedia dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 25 Agustus 2021.


Pasalnya, yang publik ketahui terkait alasan ditahan atau tidaknya seorang terdakwa yaitu karena tiga hal.


Pertama, yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, kedua terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga terdakwa tidak bakal mengulangi kesalahannya lagi.


Refly Harun pun merasa ragu dengan alasan yang kedua terkait penghilangan barang bukti karena tidak ada yang tahu.


Lebih lanjut, Refly Harun pun membandingkan kasus penembakan enam Laskar FPI tersebut dengan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).


Menurut Refly Harun, para pelaku penembakan enam Laskar FPI sangat pantas untuk dihukum.

 

Baca Juga: Baliho 'Kepak Sayap' Bertebaran di Sejumlah Daerah Hingga Viral, Elektabilitas Puan Maharani Kian Nyungsep


Alasannya adalah karena kasusnya merupakan tindak kejahatan yang sesungguhnya dan menghilangkan nyawa manusia, bukan hanya kasus membuat keonaran seperti yang menjerat HRS.


Padahal kedua polisi tersebut sudah diancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, hingga saat ini keduanya masih berkeliaran dan tidak ditahan.


Hal itu berbeda dengan Habib Rizieq Shihab yang ancamannya lebih rendah yaitu selama 10 tahun penjara tetapi, dengan cepat ditahan oleh pihak kepolisian.


Menurut Refly Harun, polisi penembak enam anggota fpi itu seharusnya dihukum secara adil karena ini merupakan kasus yang luar biasa karena penghilangan nyawa.


"Jadi sebenarnya sangat pantas kalo (dua polisi terdakwa) dihukum. Tapi ya, suka-suka penegak hukumnya," imbuh Refly Harun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x