Heboh Lowongan Kerja sebagai Penyuluh Antikorupsi bagi Koruptor, Begini Penjelasan KPK

- 26 Agustus 2021, 14:35 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan isu KPK akan merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Beredar juga poster lowongan kerja dengan nama dan logo KPK disertai sejumlah persyaratan bagi yang ingin melamar.

Berikut ini persyaratan dimaksud:

1. Pernah korupsi di atas Rp1 miliar

2. Berkelakuan baik

3. Hampir rampung jalani masa hukuman

4. Lulus tes psikologi

Baca Juga: Sri Mulyani Yakin Utang RI Bisa Lunas Asal Warga Bayar Pajak, Demokrat: Boro-boro Bayar Pajak, Makan Aja Susah

Dalam poster tersebut juga tertera bagi pelamar yang memenuhi persyaratan bisa mengirimkan berkas lamaran ke kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kav-4, Jakarta.

Menanggapi isu yang beredar, lembaga antirasuah tersebut mengklarifikasi melalui akun Twitter @KPK_RI.

Dalam unggahannya, KPK menegaskan tidak ada seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Baca Juga: 5 Negara dengan Tingkat Kriminal Tertinggi di Dunia, Papua Nugini Termasuk!

“KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi,” cuit akun KPK yang dilansir Galamedia pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Dalam unggahan lainnya, disampaikan bahwa KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi

KPK menyebutkan setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Peroleh Vaksin Nusantara, Kemenkes Berikan Syaratnya

Sementara itu, terkait yang berkeinginan menjadi penyuluh antikorupsi diharuskan untuk memiliki sertifikasi serta mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif.

Yaitu melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

“Untuk menjadi penyuluh antikorupsi bersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi."

Baca Juga: Segera Tayang, Ini sinopsis Drama Korea Hometown Cha-Cha-Cha

Lebih jauh, KPK lantas mengimbau kepada masyarakat untuk waspada serta mengecek kembali kebenaran informasi yang berkaitan dengan KPK.

KPK membubuhkan call center yang dapat dihubungi terkait kofirmasi suatu informasi yang berhubungan dengan KPK.

"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau [email protected]."

Baca Juga: Maraknya Baliho Politik saat Pandemi, Budiana: Masyarakat Lebih Butuh Uluran Kemanusiaan

Beredarnya poster tersebut, tidak terlepas dari kabar yang berembus belakangan ini.

KPK dikabarkan berencana menjadikan eks narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Selain itu, sebutan koruptor pun akan diganti menjadi penyintas korupsi.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x