Heboh TKA China Santap Buaya 3 Mater yang Dilindungi, Pakar: Tidak Bisa Ditolerir, Stop TKA China!

- 26 Agustus 2021, 15:41 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Instagram /@krmtroysuryo2/

GALAMEDIA -  Belum lama pakar telematika, Roy Suryo turut menanggapi perihal video viral yang menunjukkan lima TKA China menangkap sekaligus menyantap buaya muara sepanjang tiga meter di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Melalui akun Twitter @KRMYRoySuryo2, ia menilai aksi tersebut sangat biadab lantaran.

"Dari dulu saya bilang apa? Stop TKA China! Karena ini bukan lagi "terwelu" tetapi BIADAB," cuitnya yang dilansir Galamedia pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Indikator Politik Indonesia Ungkap Kepuasan Masyarakat pada Jokowi Menurun, Demokrat: Wajar, Utang Menggunung

Ia mengatakan pembantaian buaya muara yang kabarnya dilakukan lima TKA China ini sama sekali tidak bisa ditoleransi.

Dalam unggahannya, Roy bertanya  siapa biang di balik kejadian tersebut.

"Kabar TKA2 China membantai buaya di kawasan pabrik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kec Morosi Kab Konawe, SulTra sungguh tdk bisa ditolelir. Siapa Biang Kerok dibalik ini semua? AMBYAR," tuturnya.

Baca Juga: Soroti Para Pejabat yang Dapat Vaksin Booster, Dokter Tirta: Gak Kaget jadi Rakyat Jelata...

Sebelumnya, viral video dan foto yang menunjukkan lima TKA China menyembelih dan menyantap buaya berukuran tiga meter.

Kabarnya, video dan foto diambil di kawasan industri pertambangan nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kejadian berawal dari kemunculan binatang yang dilindungi negara itu di Jalan Houling.

Kemunculan buaya muara tersebut sontak membuat panik karyawan pabrik nikel.

Baca Juga: Link Streaming Tokyo Revengers Episode 21: Takemichi Makin Yakin Kisaki Musuh Besar Toman

Buaya tersebut lantas ditangkap sejumlah karyawan pabrik, termasuk lima TKA China itu.

Namun setelah ditangkap, buaya muara itu disantap.

Jika para pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, mereka terancam hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x