Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Petinggi Kadin Jabar Tak Penuhi Panggilan Kejari Bandung

- 27 Agustus 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi logo Kejaksaan. Kejari Bandung hari ini memanggil tersangka kadus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jabar, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Ilustrasi logo Kejaksaan. Kejari Bandung hari ini memanggil tersangka kadus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jabar, namun yang bersangkutan tidak hadir. /ANTARA/Ardika.

GALAMEDIA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memanggil tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan hibah yang diterima Kadin Jabar.

Tersangka berinisial TPS. Ia merupakan eks petinggi di Kadin Jabar. Sebelumnya, TPS dijadikan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 pada 15 Juli 2021.

Setelah menetapkan tersangka, Kejari Bandung menindaklanjutinya dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeluarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Namun dalam pemanggilan hari ini, Jumat, 27 Agustus 2021, TPS tak hadir. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemanggilan.

Baca Juga: Singgung Soal Vaksin Nusantara, Epidemiolog UI: Itu Tidak Ada, Kok Tiba-tiba Ada yang Mau Beli

"Tidak hadir. Tadi PH-nya mengirim surat minta penundaan," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 27 Agustus 2021.

Taufik mengungkapkan, rencananya TPS dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik Kejari Bandung akan meminta keterangan terkait kasus itu.

"Memang jadwalnya hari ini pemeriksaan tersangka. Namun, kuasa hukumnya menyampaikan surat yang pada pokoknya meminta penundaan pemberian keterangan karena ada kegiatan yang sudah terjadwal, mereka minta hari lain," jelasnya.

Ia belum bisa memastikan kapan akan memanggil lagi TPS untuk diperiksa. Pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan tim penyidik.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x