Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik, Ombudsman: Tak Bisa Dilakukan, Vaksinasi Belum Merata

- 27 Agustus 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi Sertifikat Vaksin.
Ilustrasi Sertifikat Vaksin. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa/ANTARA FOTO

 

GALAMEDIA - Pemerintah menyaratkan masyarakat yang hendak mengakses pelayanan publik harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Setelah di DKI Jakarta, langkah ini pun bakal diterapkan di sejumlah daerah.

Hal tersebut mendapat respons dari anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, Jumat, 27 Agustus 2021.

Ia menyatakan, langkah tersebut baru dapat dilakukan apabila pelaksaan vaksinasi Covid-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Dia menjabarkan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi tidak bisa dilakukan apabila banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Baca Juga: Ngaku Sebagai Utusan Jokowi, Seorang Penipu Raup Rp 75 Juta dari Artis Ini

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 27 Agustus 2021 jumlah penerima vaksin Covid- 19 Dosis 1 sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02% dari total sasaran vaksin 208,26 juta. Sedangkan penerima vaksin dosis 2 sebanyak 34,12 juta jiwa atau 16,38%.

Indraza mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan, di mana saat ini penolakan vaksinasi sudah jauh menurun.

Menurutnya, animo masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, dia menyayangkan tingginya animo masyarakat tersebut belum diimbangi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang mencukupi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x