Rumah Sakit Dustira Cimahi Jadi Objek Cagar Budaya

- 29 Agustus 2021, 18:49 WIB
Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi ditetapkan sebagai objek cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi ditetapkan sebagai objek cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - GALAMEDIA Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi ditetapkan sebagai objek cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), setelah melalui proses kajian.

Penetapan bangunan cagar budaya ini tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1171-Disbudparpora/2021.

Rumah Sakit Dustira dibangun pada tahun 1887 sebagai rumah sakit Militer atau Militare Hospital pada masa penjajahan Hindia Belanda.

Dengan tanah seluas 14 hektare, Rumah Sakit Dustira saat itu ditujukan untuk keperluan militer Hindia Belanda yang bertugas di daerah Cimahi dan sekitarnya.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Ini Link Streaming Grand Final MasterChef Indonesia Season 8 Jesselyn vs Nadya

Baca Juga: Polisi Tongkrongi Sekolah yang Gelar PTM, Sambodo: Kita Koordinasi dengan Dinas

Selain Rumah Sakit Dustira, TACB juga menetapkan bangunan Pemasyarakatan Militer II atau Penjara Poncol di Cimahi sebagai objek cagar budaya.

"Alhamdulillah sudah ada dua cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Budi Raharja melalui Analis Kebudayaan pada Disbudparpora Ares Rudhiansyah saat dihubungi, Minggu, 29 Agustus 2021.

Setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi, dua bangunan cagar budaya itu akan didaftarkan secara nasional. "Nanti dari pusat keluar nomor register nasional," ucapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x