Bandingnya Kandas Karena Ditolak Pengadilan, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara!

- 30 Agustus 2021, 12:59 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Pikiran-rakyat.com/Fauzan

GALAMEDIA - Gugatan banding kandas, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap divonis 4 tahun penjara. Penolakan banding atas Habib Rizieq disampaikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini Senin, 30 Agustus 2021.

"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021.

Diketahui, selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis terhadap menantunya yakni Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Menantunya dan Dirut RS Ummi masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Jika Sudah Merasakan Nikmat Dekat dengan Allah, Akan Mengerti Pahitnya Jauh dari-Nya, Nabi Amalkan Doa Ini

Binsar melanjutkan dalam gelaran sidang yang dilaksanakan hari ini, baik JPU maupun tim kuasa hukum Habib Rizieq tidak hadir. Untuk itu kada Binsar, petikan putusan akan segera dikirimkan.

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum," kata dia. Selanjutnya, pihak Habib Rizieq maupun JPU masih memiliki kesempatan upaya hukum melalui kasasi ke MA.

Baca Juga: Jalur Gaza Palestina Kembali Memanas, Israel Balas Balon Pembakar Hamas

"Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan keputusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Binsar.

Sebelumya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait swab dalam kasus RS Ummi Bogor.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x