GALAMEDIA – Meski sudah mengajukan banding untuk kasus swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap divonis 4 tahun penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonannya.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak masuk akal.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal, karena menghukum orang yang menyatakan tentang kondisi badannya dan dianggap menyebarkan berita bohong dengan ancamam 10 tahun penjara lalu dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun,” ujarnya dilansir melalui kanal YouTube Refly Harun Senin, 30 Agustus 2021.
Tidak masuk akal terlebih jika dibandingkan dengan kasus lain, seperti kasus Syahganda Nainggolan dan kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kesadaran Masyarakat untuk Divaksin Mulai Tumbuh
“Tidak masuk akal kalau dibandingkan kasus-kasus lainnya ya, Syahganda misalnya yang hanya dihukum 10 bulan penjara, kemudian kasus-kasus lainnya yang juga tidak seberat ini,” tuturnya.
“Luar biasa ya. Bandingkan pula dengan (kasus) Djoko Tjandra misalnya, yang mendapat remisi dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sehingga Refly menyebut banyak yang harus dipertanyakan di Indonesia.
“Jadi banyak hal-hal yang memang questionable di negara ini,” katanya.