GALAMEDIA - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah turut menanggapi terkait adanya pimpinan KPK yang kembali melanggar kode etik.
Febri menyoroti hukuman ringan yang didapat salah satu pimpinan KPK yakni Lili Pintauli Siregar.
Hal itu disampaikan Febri melalui sebuah cuitan pada akun Twitter miliknya, Senin 30 Agustus 2021.
Menurutnya, Lili Pintauli Siregar sudah melanggar dua kode etik KPK namun hanya mendapat hukuman ringan.
Baca Juga: Ade Barkah Minta Duit Rp 250 Juta ke Pengusaha, Diduga untuk Biaya Pernikahan Anaknya
Adapun pelanggaran yang dilakukan Lili antara lain menyalahgunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi dan Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," ujarnya, dikutip Galamedia dari akun @febridiansyah, Senin 30 Agustus 2021.
Akan tetapi, Febri tampak kecewa saat mengetahui hukuman yang diterima oleh Lili itu hanya berupa hukuman ringan.