Dulu Sanksi Pimpinan KPK Lebih Berat, Febri Diansyah: Sekarang Pengawasan Melemah Sekalipun Ada Dewas

- 30 Agustus 2021, 17:50 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. / Twitter/@febridiansyah/

GALAMEDIA - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kembali mengkritik keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya memberikan sanksi ringan terhadap pimpinan KPK yang terbukti sudah melanggar kode etik.

Seperti diketahui, Dewas KPK sebelumnya telah menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah melanggar kode etik.

Lili dinyatakan bersalah, lantaran terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Kendati dinyatakan bersalah, Lili justru hanya mendapat sanksi ringan dari Dewas KPK.

Dewas KPK memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan terhadap Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Lord Adi Cuma Dapat Hadiah Rp 10 Juta dari MCI 8, Netizen: Kebangetan, Pengen Nangis Dengernya

Baca Juga: Lord Adi Tulis Ini di Instagram Usai Jesselyn Juara MCI 8, Netizen: Anda Ada Masalah Apa dengan Chef Juna?

Keputusan yang diambil Dewas KPK tersebut, dinilai Febri Diansyah sangat tidak tepat, karena dalam kasus ini pimpinan KPK telah melanggar kode etik.

Febri mengatakan, dari peraturan Dewas KPK tersebut, menandakan sejak dari awal keberadaan Dewas KPK memang sangat diragukan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x