Habib Rizieq Batal Bebas, Pengamat Hukum Internasional: Otak Gua Gak Bisa Paham HRS Harus Dipenjara 4 Tahun

- 30 Agustus 2021, 21:28 WIB
Pengamat Hukum Internasional Hasmi Bakhtiar.
Pengamat Hukum Internasional Hasmi Bakhtiar. /Twitter/@hasmibakhtiar

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan.

Selain HRS, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

"Semuanya dikuatkan," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x