Juliari Batubara Putuskan Terima Vonis 12 Tahun Bui Plus Bayar Uang Pengganti Rp 14, 5 Miliar

- 30 Agustus 2021, 21:46 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara tak ajukan banding atas vonis 12 tahun bui.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara tak ajukan banding atas vonis 12 tahun bui. /Serangnews PRMN/Tangkapan layar Instagram/@juliaribatubarajillian//

GALAMEDIA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan upaya hukum banding alias menerima vonis 12 tahun bui.

Sebelumnya, Juliari dijatuhi hukuman itu oleh majelis hakim dalam perkara penerimaan suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021, dikutip dari antara.

Baca Juga: Lord Adi Cuma Dapat Hadiah Rp 10 Juta dari MCI 8, Netizen: Kebangetan, Pengen Nangis Dengernya

Baca Juga: Puluhan Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Usai Dihalau Gas Air Mata, Kapolsek: Tiga Orang Dalmas PMJ Terluka

Pada 23 Agustus 2021 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.

Eks politisi PDIP itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun.

Juliari juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x