Andai HRS Gaungkan Jihad, Nicho Silalahi Siap Sambut Seruan Jika Umat Muslim Masih Tertidur

- 31 Agustus 2021, 09:16 WIB
 Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi.
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi. / Instagram @nicho_silalahi

GALAMEDIA – Aktivis Pro Demokrasi, Nicho Silalahi turut menyoroti vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Nicho pun meminta HRS menyerukan jihad demi menyelamatkan Indonesia dari ketidakadilan.

“IB (Imam Besar) HRS serukan jihad untuk menyelamatkan negeri ini demi tegaknya keadilan,” cuitnya melalui akun Twitter, seperti dikutip Galamedia, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Donor Negara Asing Distop Hingga Sistem Perawatan Kesehatan Afghanistan Berisiko Runtuh, WHO Ambil Langkah Ini

Andai mantan Imam Besar Front Pembela Islam itu melakukannya, Nicho mengaku siap menjadi orang pertama yang memenuhi seruan.

“Maka kupastikan akulah kafir pertama yang menyatakan diri siap untuk memenuhi panggilan jihad (HRS) itu,” tegasnya.

Meskipun dinilai sebagai pihak yang tidak berdaya, Nicho tetap siap melawan kezaliman yang dinilainya dialami HRS.

Baca Juga: Pejabat Polisi Pingsan Dikeroyok Pendukung HRS, Husin Shihab: Gak Salah Kalau Ada yang Ditembak Mati

“Kami yang hanya segelintir tidak berdaya melawan kezaliman ini, jika saudaraku umat muslim masih tertidur,” tutur.

Nicho juga menyinggung teriakan Bung Tomo yang mampu menggelorakan semangat para pejuang Surabaya kala melawan penjajahan Belanda.

“Teriakan Allahuakbar Bung Tomo mampu menggerakkan arek-arek Suroboyo berjihad melawan kolonial,” lanjutnya.

Baca Juga: Quran Surat Al Alaq, Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Tingkatkan Tadarusnya

Menurutnya jika HRS menyerukan kata jihad, maka masyarakat Indonesia akan siap berkorban.

“Jika saja seorang ulama yang tegak lurus menjalankan amar makruf nahi mungkar meneriakkan kata jihad melawan ketidakadilan ini maka satu Republik siap memberikan nyawanya,” pungkasnya.

Sebelumnya,  Binsar Pamopo Pakpahan dari Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan, HRS divonis empat tahun bui atas kasus swab test RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Memahami Makna Asmaul Husna: Al Barr, At Tawwab, Al Muntaqim, Semoga Allah Menerima Taubat Kita

Artinya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding HRS.

“(Putusan HRS) ini diperkuat dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021,” ujarnya, Senin, 30 Agustus 2021.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x