Lili Pintauli Tak Dipecat, Gus Umar: Jika Masih Bertahan, KPK Memang Layak Dibubarkan

- 31 Agustus 2021, 09:25 WIB
Umar Hasibuan atau Gus Umar
Umar Hasibuan atau Gus Umar /tangkap layar instagram @umarhasibuan75/


GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar memberikan kritik menohok pada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Pasalnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah ditetapkan melanggar kode etik.

Ironisnya, Lili Pintauli Siregar hanya dikenakan sanksi ringan yaitu pemotongan gaji sebesar 40% dari gaji bulanannya.

Gus Umar pun memberikan kritik menohok pada sikap Lili Pintauli Siregar. Ia bahkan mempertanyakan apakah Lili Pintauli masih punya malu bekerja di KPK.

Baca Juga: Andai HRS Gaungkan Jihad, Nicho Silalahi Siap Sambut Seruan Jika Umat Muslim Masih Tertidur

"Apa Lili Pintauli msh punya malu bekerja di @KPK_RI stlh vonis yg dijatuhkan kepadanya? Jika dia msh bertahan KPK emang sdh layak dibubarkan," kata Gus Umar dikutip Galamedia dari akun Twitter miliknya @Umar_Hasibuan_ Selasa, 31 Agustus 2021.

Tak hanya itu, tokoh NU tersebut juga mengatakan, sejak terpilih menjadi pimpinan KPK, Lili Pintauli sudah aneh dan kontroversial.

"Lili Pintauli sjk terpilih jadi pim @KPK_RI emang sdh aneh dan kontroversial," kata Gus Umar.

"Stlh terpilih dia buat syukuran besar2an dimedan dan tamunya semua kepala daerah sesumut. Kmrn dia divonis bersalah dan Gak mundur mgkn krn Gak punya rasa malu lg," paparnya.

Baca Juga: Sebelum Pacaran Rizky Nazar, Syifa Hadju Pernah Dekat Dengan Tiga Pria Ini

Sementara itu, Lili Pintauli Siregar diketahui terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal tersebut berbunyi 'menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.

Selain itu, Lili Pintauli Siregar juga terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'.

Baca Juga: Donor Negara Asing Distop Hingga Sistem Perawatan Kesehatan Afghanistan Berisiko Runtuh, WHO Ambil Langkah Ini

Kemudian, Lili Pintauli pun dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari gaji bulanannya, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Kendati demikian, hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK pada Lili dinilai sangat tak adil dan terlalu ringan.

Bahkan, masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK agar segera memecat Lili.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x