Hakim yang Tolak Banding HRS Ternyata yang Potong Hukuman Pinangki, Demokrat, Koruptor itu Istimewa

- 31 Agustus 2021, 11:14 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. //Instagram.com/@yanharahap//


GALAMEDIA – Eks pimipinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor, sebab Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Waspada! Berikut 5 Bahaya Kesehatan yang Mengintai bagi Si Kurus, Nomor 5 Hati-hati Hai Laki-Laki!

Selain HRS, PT DKI menguatkan vonis menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, majelis hakim yang menolak permohonan banding HRS bernama Haryono, M Yusuf, dan Indah Sulistyowati. Haryono dan M Yusuf ternyata merupakan majelis hakim kontroversial yang telah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus Kasus Korupsi Bank Bali.

Baca Juga: Bantu Terdakwa Maling Uang Rakyat, Pimpinan KPK Dihukum Pemotongan Gaji, Abdillah Toha: Luar Biasa

Selain kasus Djoko Tjandra, mereka berdua juga memberikan potongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki dalam kasus korupsi dan suap fatwa MA.

Menanggapi hal ini, politisi Partai Demokrat, Yan Harahap menduga bahwa koruptor telah diperlakukan istimewa oleh pengadilan Tanah Air. Hal ini diutarakannya melalui Twitter pribadi @YanHarahap Selasa, 31 Agustus 2021.

“Memang koruptor itu ‘istimewa’,” ujarnya singkat. Hukuman yang diterima HRS memang menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x