Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik, Gus Umar: KPK Sudah Layak Dibubarkan, Setuju?

- 31 Agustus 2021, 15:20 WIB
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik. /Antara/HO-Humas KPK/

GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang lebih akrab disapa Gus Umar ikut angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran kode etik.

Melalui akun Twitter pribadinya @Umar_Hasibuan_, ia mempertanyakan rasa malu Lili Pintauli Siregar bila masih bekerja di KPK setelah menerima vonis tersebut.

Menurut Gus Umar, bila Lili masih bertahan, maka KPK sudah layak dibubarkan.

“Apa Lili Pintauli msh punya malu bekerja di @KPK_RI stlh vonis yg dijatuhkan kepadanya? Jika dia msh bertahan KPK emang sdh layak dibubarkan. Setuju geng?,” ujar Gus Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter @Umar_Hasibuan_ pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Tok! Eks Mensos Juliari Batubara Putuskan Tak Akan Ajukan Banding Terkait Vonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi berat dengan pemotongan gaji senilai Rp 1,8 juta selama satu tahun kepada Lili setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dilansir Galamedia dari Antara.

Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono pada sidang musyawarah majelis etik mengatakan Lili terbukti melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai orang KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang diusut oleh KPK.

Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Berbagi, Ini Ternyata Sumber Kekayaannya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x