Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Garut Kembali Periksa Anggota DPRD

- 31 Agustus 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi logo Kejaksaan.
Ilustrasi logo Kejaksaan. /ANTARA/Ardika.

GALAMEDIA - Setelah beberapa tahun melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DPRD Garut, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, akhirnya menaikan status ke tahap penyidikan.

Hal tersebut terungkap dengan adanya pemeriksaan wakil rakyat periode 2014-2019 serta para anggota DPRD yang kini kembali menjabat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Dany Marincka Pratama, membenarkan naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ya, benar saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan DPRD Garut sudah masuk dalam tahap penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan kembali anggota DPRD periode 2014-2019," ujarnya, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan singkat WhatsApp, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Sentil Prabowo, Profesor UI Sebut 2024 Butuh Pemimpin Muda, Netizen: Saya Lebih Condong Mas Anies

Dikatakan Dany, tim penyidik dalam setiap hari terus melakukan pemeriksaan para anggota DPRD periode 2014-2019, baik yang saat ini tidak menjabat kembali dan yang tengah menjabat.

Status mereka yang menjalani pemeriksaan masih dalam kapasitas saksi.

"Kalau jumlah berapa banyak yang telah menjalani pemeriksaan, saya harus melihat dahulu datanya. Intinya kita terus melakukan pemeriksaan agar kasus ini terang benderang," ungkapnya.

Dany menuturkan, dalam penangangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani, tidak bisa cepat untuk mengungkapnya, apalagi ini terkait anggaran BOP, Pokir dan dana Reses.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x