Tak sampai di situ, ICW juga meminta Dewaa mendalami potensi suap antara Lili dan Syahrial.
Sementara, Lili sendiri siap menerima sanksi yang diberikan oleh Dewas.
“Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima. Tidak ada upaya-upaya lain,” ujar Lili usai menjalani sidang etik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Jika dihitung, gaji Lili akan dipotong sebesar Rp 1,8 juta dan dia masih menerima gaji sebesar Rp 87 juta.***