Ditegur Penceramah Soal Habib Rizieq, Prabowo Subianto Terima Kunjungan Dubes Jepang

- 31 Agustus 2021, 21:37 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Selasa, 31 Agustus 2021, mendapat kunjungan kehormatan dari Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia H.E. Mr. Kenzi Kanasugi di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Selasa, 31 Agustus 2021, mendapat kunjungan kehormatan dari Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia H.E. Mr. Kenzi Kanasugi di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. /Twitter @kemhan/

Di kicauan berbeda, Refrizal menyorot penolakan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga terdakwa tetap divonis 4 tahun penjara atas kasus swab RS Ummi, Bogor.

"Ya Allah, Berikan kesehatan, kekuatan, dan kesabaran pada Habib Rizieq," tulis Refrizal.

Selain itu, Refrizal menyelipkan tagar #BebaskanHRS. "Semoga ada keadilan pada pengadilan kasasi, aamiin kami menuntut demi keadilan bebas Habib Rizieq #BebaskanHRS," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab perkara swab test RS Ummi Bogor.

"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.

Selain Rizieq, PT juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Pengadilan Tinggi DKI pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut dengan vonis pidana penjara 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x