Habib Rizieq Tempuh Kasasi, Wakil Ketua MPR Wanti-wanti Mahkamah Agung

- 31 Agustus 2021, 23:00 WIB
Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung. /Antara/

Sekalipun demikian, HNW mengapresiasi langkah Habib Rizieq dan tim hukumnya yang mengikuti dan mentaati proses hukum dengan akan mengajukan kasasi.

HNW berharap agar MA dapat mengoreksi putusan-putusan di tingkat pertama dan tingkat banding yang tidak mencerminkan keadilan tersebut.

“Saya masih percaya hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara ini adalah mereka yang tidak dibawah intervensi instansi manapun, mereka memiliki kredibilitas dan komitmen hadirkan keadilan, mereka memiliki independensi dan kebijaksanaan sehingga dapat melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini, dan berani mengkoreksinya,” ujarnya.

Apalagi, lanjut HNW, MA selaku lembaga judex yuris yang memeriksa penerapan hukum (bukan judex facti yang memeriksa fakta) tentu bisa mengelaborasi perdebatan terkait apakah memang Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong soal kesehatannya, dan apakah itu menimbulkan keonaran, sebagaimana yang diyakini oleh majelis tingkat pertama dan banding.

Baca Juga: Ditegur Penceramah Soal Habib Rizieq, Prabowo Subianto Terima Kunjungan Dubes Jepang

HNW mengingatkan bahwa pada sidang di pengadilan negeri, ahli hukum pidana Prof Mudzakkir telah mengingatkan bahwa perbuatan HRS belum dapat dikenakan delik tersebut.

HNW mengutip pandangan Prof Mudzakkir yang mencontohkan ketika ada seseorang ditanya kondisi kesehatannya setelah melakukan tes usap antigen, lalu kemudian dijawab sehat karena merasa sehat, maka hal tersbeut bukan termasuk ke dalam kategori menyiarkan berita bohong. Pasalnya, ketika yang bersangkutan dihadapkan pada situasi saat itu sehat, maka memang faktanya begitu, berarti tidak bisa dikatakan bohong.

Selain itu, lanjut HNW, seperti yang dituturkan oleh para saksi ahli pidana dan bahasa yang dihadirkan dalam persidangan HRS, mereka menyatakan bahwa tindakan HRS tersebut bukan menyiarkan kebohongan, tapi pernyataan manusiawi yang mungkin keliru, tapi bukan berbohong.

“Pandangan ahli pidana Prof Mudzakkir yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya di bidang hukum pidana, beserta 5 ahli lainnya, juga ahli bahasa dari UI (Frans Asisi) seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim di MA untuk berlaku bijak dengan mengkoreksi dan menghadirkan keadilan yang substansial, mengabulkan tuntutan pemohon dan membebaskan HRS dan kawan-kawan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x