Bandingkan Hukuman Kasus Djoko Tjandra dengan Pencuri Minyak Goreng, Said Didu: Beginikah Keadilan?

- 1 September 2021, 14:43 WIB
Terpidana kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi.
Terpidana kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi. /Antara/Hafidz Mubarak A

GALAMEDIA - Mantan sekretaris menteri BUMN, Muhammad Said Didu (MSD) membandingkan kasus pencuri minyak goreng yang mendapat hukuman lebih lama dibanding Djoko Tjandra.

Diketahui Djoko Tjandra dikabarkan mendapat remisi hukuman saat kemerdekaan HUT RI ke-76 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Djoko mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Hal itu dikonfirmasi oleh bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Baca Juga: Lord Adi MasterChef Bikin Kesalahan Kecil, Instagramnya Langsung Digeruduk Netizen

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika Aprianti kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat menjadi buron terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 2009.

Atas kasus korupsi tersebut Djoko divonis dua tahun penjara.

Baca Juga: 5 Negara dengan UMR Tertinggi di Dunia, Per Jam Dibayar Rp 200 Ribu Lebih, Keren!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x