GALAMEDIA - Penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional.
Melalui akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan menegaskan bahwa putusan MK hanya mengatakan TWK itu konstitusional, bukan membenarkan praktek melanggar hukum dalam TWK.
"Putusan MK katakan TWK konstitusional, bukan membenarkan praktek melanggar hukum dalam TWK," ujarnya, dikutip Galamedia, Rabu 1 September 2021.
Menurut Novel Baswedan, kedua hal tersebut sangat berbeda, lantaran MK hanya mengatakan TWK konstitusi dan bukan membenarkan.
Ia pun mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi di internal KPK tersebut, menurutnya adalah perbuatan melawan hukum.
Novel Baswedan mengatakan bahwa para petinggi KPK sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bekerja.
Para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bekerja itu, sengaja disingkirkan lewat TWK sebagai salah satu syarat peralihan ke ASN.
Novel Baswedan mengaku bahwa pernyataannya ini tak main-main, lantaran menurutnya sejumlah bukti dan temuan sudah ada pada Komnas HAM dan Ombudsman RI.