Habib Rizieq Batal Bebas, Pengamat Politik: Harusnya Korupsi Hukumannya Lebih Berat!

- 1 September 2021, 17:22 WIB
Puluhan pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) diamankan oleh polisi usai sidang putusan banding dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021./ANTARA/Mentari Dwi Gayati/
Puluhan pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) diamankan oleh polisi usai sidang putusan banding dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021./ANTARA/Mentari Dwi Gayati/ /

  GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) batal bebas usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terkait kasus RS Ummi, Senin, 30 Agustus 2021.

Hal tersebut menyebabkan HRS harus menjalani vonis selama 4 tahun penjara. Sementara, sejumlah terpidana kasus korupsi justru mendapat keringanan dari hakim yang sama.

Terkait hal itu, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Zaki Mubarak menyatakan, korupsi ialah kejahatan yang sebenarnya.

Hukuman HRS yang lebih diberatkan dari sejumlah kasus korupsi mendorong sejumlah pendukungnya menggelar aksi unjuk rasa hingga sempat terjadi kerusuhan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Seniman Mural Tak Baper: Orang Berjiwa Besar Bicara Gagasan, Berjiwa Kerdil Gosipkan Orang

“Itu termotivasi oleh ketidakpuasan massa yang menganggap HRS diperlakukan tidak adil,” ujarnya, Rabu, 1 September 2021.

Ia pun menyatakan bahwa vonis empat tahun dengan sangkaan penyebaran berita bohong terkait hasil test covid-19, tidak masuk akal.

“Sementara beberapa waktu sebelumnya sejumlah koruptor (garong uang rakyat), termasuk Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki mendapat diskon hukuman,” tuturnya.

Padahal, lanjut dia, seharusnya korupsi hukumannya lebih berat. “Sementara kasus kebohongan, dianggap remeh-remeh,” tegasnya.

Terkait hal itu, ia meragukan seluruh politisi di Indonesia jujur. Namun tidak ada yang diperlakukan seperti Rizieq tanpa keadilan.

“Kejengkelan atas diskriminasi hukum ini yang memicu terjadinya demo yang berujung kerusuhan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x