Ekonom Senior Faisal Basri Minta Tolong Presiden Jokowi: Tandatangani Petisi!

- 3 September 2021, 07:15 WIB
Ekonom senior Faisal Basri.
Ekonom senior Faisal Basri. /ANTARA / Wahyu Putro/

GALAMEDIA - Pakar ekonomi senior Faisal Basri merasa prihatin seorang dosen Universitas Syah Kuala Aceh (USK Aceh, yang sebelumnya disebut Unsyiah) Saiful Mahdi kini harus dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani hukuman 3 bulan penjara di LP Banda Aceh Lambaro karena kasus pencemaran nama baik.

Ia pun meminta tolong Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Jokowi, tolong berikan Amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen korban kriminalisasi UU ITE," ujar akademisi Universitas Indonesia (UI) ini melalui akun Twitter @FaisalBasri, Jumat, 3 September 2021.

Ia pun mengajak publik untuk menandatangani petisi agar Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan.

"Tandatangani Petisi! https://chng.it/JFhkWpjg lewat @ChangeOrg_ID," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 September 2021: Meski Sudah Dihasut Mirna, Andin Tetap Bolehkan Nino Bertemu Reyna

Seperti diketahui, Saiful Mahdi pada April 2020 divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berbagai cara ditempuh Saiful dan pendamping hukumnya, salah satunya adalah LBH Banda Aceh agar dia terbebas dari jeratan UU ITE itu. Salah satunya adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, pada Juni 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi Saiful. Mahkamah tetap memerintahkan Saiful divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x