Maka dari itu, ia meminta Jokowi untuk segera intropeksi diri dengan semua ucapan dan perbuatannya selama ini kepada rakyat Indonesia.
Baca Juga: Berbanding Jauh dengan Perannya di Drakor, Ji Chang Wook Akui Pernah Ditolak: Saya Sakit Hati
“(Presiden Jokowi) anda ini pemimpin harus memberi contoh baik atau "ing ngarso sung tulodo" melarang orang bikin kerumunan bahkan sampai berujung di penjara, anda punya cermin gak sih, ngaca dong,” pungkasnya.
Sebelumnya, HRS telah divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
HRS telah terbukti melanggar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini disampaikan langsung Hakim Ketua Suparman Yompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.***