"Itu keputusan terbuka dari diskusi para kiai, hasil musyawarah berdasarkan kitab kuning," katanya.
Keputusan musyawarah ulama di Cirebon tersebut pun telah disampaikannya kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan para wakilnya saat berkunjung ke Kantor PBNU pada 2019.
Ia menyatakan, pembicaraan saat itu sama sekali tidak menyinggung soal perpanjangan masa jabatan Presiden karena isu tersebut belum terkuak saat itu.
"Sebagai Ormas, PBNU menyerahkan urusan amandemen kepada partai-partai politik. PBNU sebatas memberikan pandangan dan masukan," tandasnya.***