Belum Ada Aturan yang Melindungi Siswa Ketika PTM, Legislator: Tanggung Jawab Disdik

- 7 September 2021, 20:50 WIB
UJI coba Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas.
UJI coba Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas. /Hj. Ati Suprihatin/

GALAMEDIA - Komisi D DPRD Kota Bandung meminta adanya regulasi yang jelas terkait perlindungan terhadap pelajar, ketika pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilakukan.

Seperti diketahui rencananya PTM terbatas akan dilaksanakan pada 8 September 2021 besok.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan mengatakan, payung hukum tersebut agar ketika kegiatan belajar mengajar tersebut dilaksanakan, maka ada langkah-langkah strategis ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Jadi perlu ada perwal (peraturan walikota) yang mengatur akan tanggung jawab Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dalam penyelenggaraan PTM. Ada upaya dan langkah strategis, ketika ada hal yang tidak diinginkan terjadi," ungkap dia di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Tak Mau Jual Negara, Taufik Hidayat Ancam Balik Ofisial Malaysia: Coba di Indonesia Lebih Asik, Ga Bisa Pulang

Dengan demikian, diperlukan data yang valid sebelum menyelenggarakan PTM, terutama status zona di kewilayahan yang memiliki sekolah.

Jangan sampai zona yang sebenarnya masih berisiko tinggi atau merah mengadakan PTM, lantaran data yang kurang akurat.

"Maka pemetaan mengenai zona harus dibuka, karena pembukaan sekolah hanya boleh dilakukan di zona hijau. Ini harus dilakukan untuk menghindari hal tak diinginkan kedepannya," katanya.

Heri menilai bahwa PTM terbatas di Kota Bandung harus dipersiapkan secara matang supaya tidak menimbulkan klaster baru.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x