GALAMEDIA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak melarang sepenuhnya pedangdut Saipul Jamil untuk tayang di televisi (TV).
Hal itu disampaikan Ketua KPI Agung Suprio saat berbincang dalam podcast Deddy Corbuzier membahas nasib Saipul Jamil di dunia hiburan.
Agung menegaskan bahwa Saipul Jamil dapat tampil di TV jika dalam kepentingan edukasi bahaya predator seksual.
Seperti diketahui, Saipul Jamil adalah bekas narapidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kita buat surat, kiat kecam glorifikasi, engga boleh," Agung dikutip Galamedia Kamis, 9 September 2021.
"Dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi misal dia sebagai bahaya predator, kan bisa juga ditampilkan," sambungnya.
Dengan demikian, KPI menegaskan bahwa mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu dapat tampil hanya untuk keperluan edukasi saja.
Sedangkan untuk kepentingan hiburan seperti tampil menyanyi dan semacamnya belum diizinkan.