Mulai Tahun 2022, Pembelian Gas 3 Kg Harus Menggunakan Kartu Sembako, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

- 13 September 2021, 17:46 WIB
Mulai Tahun 2022, Pembelian Gas 3 Kg Harus Menggunakan Kartu Sembako, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Mulai Tahun 2022, Pembelian Gas 3 Kg Harus Menggunakan Kartu Sembako, Simak Syarat dan Cara Daftarnya! /ANTARA

GALAMEDIA - Pemerintah berencana akan membatasi akses pembelian gas 3 kilogram, yang hanya bisa dibeli bagi mereka yang sudah memiliki kartu sembako.

Penerapan kebijakan baru dalam penyaluran subsidi gas elpiji 3 Kg direncanakan akan mulai pada tahun 2022. Pemerintah menargetkan gas elpiji 3 Kg diperuntukkan hanya untuk pemegang kartu sembako.

Seperti yang dikutip Galamedia dari situs resmi Kemensos, bagi Anda yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu sembako, segera mendaftarkan diri.

Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: 30 KODE REDEEM FF 13 September 2021: Ada Groza, Executor P90, M1887, MP5 Meta Lava, Masih Bisa Dimiliki!

Baca Juga: Sebar Hoaks Soal Megawati, PDIP Jabar Laporkan Hersubeno Arief ke Polisi

Kartu sembako yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.

Adapun syarat tertentu untuk bisa memiliki kartu sembako diantarannya :

- Penerima kartu sembako harus terdaptar di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS)

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x