Mulai Tahun 2022, Pembelian Gas 3 Kg Harus Menggunakan Kartu Sembako, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

- 13 September 2021, 17:46 WIB
Mulai Tahun 2022, Pembelian Gas 3 Kg Harus Menggunakan Kartu Sembako, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Mulai Tahun 2022, Pembelian Gas 3 Kg Harus Menggunakan Kartu Sembako, Simak Syarat dan Cara Daftarnya! /ANTARA

Setelah syarat itu terpenuhi lalu daftarkan peserta keluarga penerima kartu sembako.

Berikut cara pendaftarannya:

Baca Juga: Peristiwa 13 September: Bursa Efek Jakarta Diguncang Bom, 10 Orang Tewas, 90 Luka-luka

- Calon peserta kartu sembako harus mendaftar ke DTKD Kemensos secara offlone di kantor pemerintahan setempat seperti desa atau kecamatan.

- Setelah mendaftar, kita akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.

Baca Juga: Bom Mobil Meledak di Bursa Efek Jakarta, 15 Orang Tewas, Ratusan Kendaraan Rusak pada 13 September 2000

- Calon kartu sembako perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.

- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x