Sri Mulyani Ajukan Tarik PPN Sembako, Jasa Pendidikan dan Kesehatan ke DPR: Warga Tak Mampu Diberi Subsidi

- 13 September 2021, 18:09 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO


GALAMEDIA - Kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok alias sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan diajukan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati ke Komisi XI DPR dalam rapat yang digelar, Senin, 13 September 2021.

"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal," ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Namun pemerintah tetap membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak. Selain itu, pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi," lanjut dia.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Eks Petinggi DPRD Jabar, Ade Barkah Ancam Pejabat Bappeda

Upaya tersebut, lanjut dia, sengaja ditempuh agar azas keadilan dapat diwujudkan. Namun, hal ini akan disesuaikan dengan melihat tingkat pendapatan dari berbagai kelompok masyarakat.

Selain mengajukan usul pungutan PPN atas sembako, sekolah, dan kesehatan, bendahara negara juga mengungkap usulan tentang kebijakan PPN multitarif.

Rencananya, kebijakan ini dengan menaikkan tarif umum PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dan memperkenalkan skema multitarif dengan kisaran 5 persen sampai 25 persen pada barang dan jasa.

Ia juga mengusulkan kemudahan dan penyederhanaan PPN untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5 persen.

Sri Mulyani pun mengusulkan kebijakan PPN lainnya, seperti pengenaan PPN menyeluruh bagi semua barang dan jasa, kecuali yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x