Pengembang Bandung City View 2 Resmi Ajukan Banding, Norman: Kami Memohon Keadilan dan Kepastian Hukum

- 14 September 2021, 17:22 WIB
Pengembang Perumahan Bandung City View 2, PT Global Kurnia Grahatama bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung, Selasa, 14 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Pengembang Perumahan Bandung City View 2, PT Global Kurnia Grahatama bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung, Selasa, 14 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Pengembang Perumahan Bandung City View 2, PT Global Kurnia Grahatama resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung.

Sebelumnyam PTUN memutuskan mengabulkan gugatan salah seorang ahli waris pada tanggal 16 Agustus 2021.

Hari ini, Selasa, 14 September 2021, PT Global Kurnia Grahatama bersama kuasa hukumnya telah menyerahkan Memori Banding kepada petugas di PTUN Bandung, Jln. Diponegoro.

Ditemui usai menyerahkan Memori Banding, Dirut PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman menerangkan, banding dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendapat keadilan, di pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beriktikad baik. Kami membeli tanah ini tahun 2013, dan sertifikat tanah ini sudah terbit 57 tahun," terangnya.

Baca Juga: Pemalsu Kasur Royal Foam Dihukum 3 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebagai warga negara, Norman merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Terlebih penggugat yang merupakan ahli waris Rd. Ardisasmita yang diwakili oleh Laksamana Pertama Deni Septiana, yang legal standingnya hanya membawa eigndom verponding tahun 1935, atau 10 tahun sebelum Indonesia merdeka.

"Kepastian hukum di negara ini tidak ada. Kami memohon keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nanti untuk mengadili lebih adil sehingga kami sebagai developer dan masyarakat memiliki kepastian hukum," paparnya.

Ditanya soal posisi pengembang dan warga pemilik rumah di Bandung City View 2, Norman menyatakan, kedua pihak sama-sama sebagai tergugat intervensi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x