Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi PT Posfin, Kerugian Negara Rp 52 Miliar

- 14 September 2021, 17:37 WIB
Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin, Selasa, 14 September 2021./Darma Legi/Galamedia
Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin, Selasa, 14 September 2021./Darma Legi/Galamedia /

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin) T.A 2018/2020.

PT Posfin merupakan anak perusahaan dari PT. Pos Indonesia. Tersangka yang ditahan berinisial RDC, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin.

Perkara ini telah dilakukan Penyidikan sejak Februari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print–178/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 (DIK UMUM).

Setelah itu penyidik menetapkan tersangka yaitu RDC, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-895/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021. 

Baca Juga: Pengembang Bandung City View 2 Resmi Ajukan Banding, Norman: Kami Memohon Keadilan dan Kepastian Hukum

"Hari ini, Selasa 14 September 2021, penyidik melakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 September 2021 sampai 3 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung," tutur Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 September 2021.

Riyono disampingi Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor:
Print-896/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021 dengan dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Diterangkan Riyono, tersangka RDC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hore! Bantuan Tunai Pedagang Kembali Cair, Simak Syarat dan Mekanismenya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x