GALAMEDIA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa subsidi Gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampak Pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 /bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Namun, sebelum mencairkan dana bantuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Diketahui, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8,7 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,79 triliun.
Sementara BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Bantuan ini merupakan salah satu pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini.