TOK! Pemerintah Resmi Beri Bantuan Rp 1,2 juta Bagi PKL dan Warung, Simak Ketentuannya di Sini!

- 15 September 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi bantuan untuk pedagang.
Ilustrasi bantuan untuk pedagang. /Unsplash.com/Mufid Majnun/

GALAMEDIA - Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) baru saja diluncurkan oleh pemerintah.

Program ini sebagai bentuk bantuan pemerintah berupa modal usaha tunai kepada pedagang kaki lima dan warung, yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menargetkan akan ada 1 juta pedagang kaki lima atau pemilik warung yang akan mendapatkan bantuan dari program BTPKLW sebesar Rp 1,2 juta.

Dilansir Galamedia dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut skema penyaluran BTPKLW:

Baca Juga: Pesawat Rimbun Air Jatuh di Papua, Ditemukan di Ketinggian 2.400 Meter, Begini Kondisinya

1. Polri dan TNI akan mendata penerima dengan lampiran NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Pendataan dilakukan via aplikasi.

3. Operasi di lapangan di bantu babinsa dan babinkantibmas.

Adapun nantinya mekanisme di lapangan yaitu Babinsa dan Babinkantibmas yang akan mendatangi langsung lokasi usaha.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x