TOK! Pemerintah Resmi Beri Bantuan Rp 1,2 juta Bagi PKL dan Warung, Simak Ketentuannya di Sini!

- 15 September 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi bantuan untuk pedagang.
Ilustrasi bantuan untuk pedagang. /Unsplash.com/Mufid Majnun/

Baca Juga: Saksi Sebut Aa Umbara Minta Dicarikan 'Bendera' untuk Kerjakan Proyek Paket Bansos

Selanjutnya, para calon penerima BTPKLW diwajibkan mengisi informasi terkait informasi identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai gambar dokumentasi sebagai bukti kebenaran saat pendataan.

Pedagang kaki lima dan warung yang bisa menerima BTPKLW yaitu pedagang yang memiliki usaha spesifik, yang berada di wilayah PPKM Level 4.

Tak hanya itu, program BTPKLW ini juga diperuntukkan bagi pedagang yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Rizal Ramli Benarkan Jokowi Layak Dipolisikan, Ubedillah Badrun Ungkap Kebohongan Presiden

Bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap yakni di daerah atau lokasi yang memang berada di wilayah PPKM Level 4.

Pemerintah berharap program BTPKLW ini menjadi pendorong untuk nantinya bisa menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat menengah ke bawah.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x