Soal Nasib 57 Pegawai KPK Gagal TWK, Presiden Jokowi: Saya Enggak Akan Jawab

- 16 September 2021, 01:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)./Sekretariat Presiden/
Presiden Joko Widodo (Jokowi)./Sekretariat Presiden/ /

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolri: Saya Dibilang Planga-Polongo, Lip Service, Itu Sudah Makanan Sehari-hari

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x