Sebut Statuta UI Jadi Sentralisasi Kekuasaan Rektor, Ade Armando 'Menjerit' Minta Jokowi Ubah PP ke Semula

- 16 September 2021, 11:42 WIB
Ade Armando
Ade Armando /Antara/Fianda Rassat/

GALAMEDIA - Polemik Statuta Universitas Indonesia (UI) kembali disorot dosen Ilmu Komunikasi UI, Ade Armando.

Seperti yang sudah diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) soal Statuta Universitas Indonesia (UI).

Perubahan yang dimaksud yaitu PP No 68/2013 menjadi PP No 75/2021.

Baca Juga: Terbongkar Rahasia Rocky Gerung Kuasai Banyak Hal, Said Didu Bocorkan Hal Tak Terduga

Salah satu perubahan yang sempat disorot yaitu terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, maka rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Tak hanya itu, poin nomor lima (5) terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.

Baca Juga: Jamur Katsu, Mudah dan Praktis Begini Cara Buatnya

Menanggapi hal ini, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando mengatakan perubahan tersebut salah satunya menjadi sentralisasi kekuasaan di tangan rektor.

"Isi PP ini dirancang sedemikian rupa, sehingga terjadi sentralisasi kekuasaan di tangan rektor," kata Ade Armando dikutip Galamedia dari kanal YouTube CokroTV, Kamis, 16 September 2021.

Lebih lanjut, Ade Armando mengatakan ada beberapa peraturan yang menjadikan sentralisasi kekuasaan di tangan rektor.

Baca Juga: Addie MS Ditegur Abubakar Assegaf Soal Santri Tutup Telinga Saat Mendengar Musik: Beda Frekuensi!

"Rektor akan memiliki kewenangan besar dalam mengangkat dan memecat. Rektor tidak perlu mempertanggungjawabkan kinerjanya di akhir tahun," ujarnya.

"Rektor dapat menduduki jabatan komisaris di BUMN. WMA bisa diisi oleh para wakil partai politik padahal MWA menjadi organ tertinggi yang berwenang untuk memilih rektor dan menetapkan kebijakan umum UI," sambungnya.

Imbasnya, nasib para dosen dan tenaga pendidik Non-PNS tidak terjamin. Bahkan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dihilangkan dalam statuta tersebut.

Baca Juga: Hormati Demokrasi, Jokowi Tak Larang Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Tapi Ia Menolak

Menurutnya, perubahan Statuta UI sejak awal sudah mengandung cacat sehingga dia meminta Jokowi untuk mengembalikan Statuta ke PP No 68/2021.

"Sejak awal proses penyusunan statuta tersebut mengandung cacat mendasar," ujar Ade

"Ini permohonan dari masyarakat akademik Universitas Indonesia. Kami berharap Pak Jokowi turun tangan mencegah kehancuran Universitas Indonesia," katanya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x